Di zaman serba digital ini, proses tanda tangan dokumen tidak harus lagi rumit dan memakan waktu. Dengan hadirnya tanda tangan digital, menandatangani dokumen bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tetap aman. Platform seperti ezSign menawarkan kemudahan yang membuat aktivitas tanda tangan menjadi lebih praktis tanpa mengurangi aspek legalitasnya.
Praktis dan Efisien dengan Tandatangan Elektronik
Bayangkan menandatangani kontrak atau dokumen penting kapan saja dan di mana saja tanpa perlu bertemu langsung. Tandatangan elektronik memungkinkan hal ini. EzSign menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengunggah dokumen, mengirim permintaan tanda tangan, dan memprosesnya dalam hitungan menit. Proses yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini jadi lebih singkat dan efisien.
Sertifikat Elektronik Menjamin Keamanan
Keamanan data merupakan prioritas utama dalam transformasi digital, terutama ketika berkaitan dengan dokumen penting yang memerlukan otentikasi. Sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas digital yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang, sehingga hanya pemilik sertifikat yang dapat melakukan tanda tangan digital. Di platform seperti ezSign, sertifikat ini terintegrasi langsung dengan sistem, memastikan bahwa setiap aksi penandatanganan berasal dari individu yang sah dan terverifikasi. Dengan begitu, risiko pemalsuan identitas atau penyalahgunaan dokumen dapat diminimalkan secara signifikan.
Selain memastikan identitas penandatangan, sertifikat elektronik juga menjamin integritas dokumen. Setelah sebuah dokumen ditandatangani secara digital, sistem akan mengunci isi dokumen sehingga tidak bisa diubah atau dimodifikasi tanpa terdeteksi. Setiap perubahan yang dilakukan setelah penandatanganan akan langsung menghilangkan validitas tanda tangan digital tersebut. Dengan jaminan ini, ezSign memberikan perlindungan menyeluruh terhadap manipulasi data dan menjaga keaslian informasi dalam dokumen yang ditandatangani.
Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia
Salah satu pertimbangan penting dalam penggunaan tanda tangan digital adalah aspek legalitasnya. Di Indonesia, penggunaan tanda tangan elektronik telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi ini menetapkan bahwa tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang terverifikasi secara resmi memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Dengan demikian, dokumen yang ditandatangani secara digital memiliki kedudukan hukum yang setara dengan dokumen bertanda tangan basah.
EzSign sebagai penyedia layanan tanda tangan digital telah memenuhi semua persyaratan tersebut, termasuk bekerja sama dengan PSrE yang diakui pemerintah. Hal ini memberikan jaminan kepada pengguna bahwa setiap dokumen yang mereka tandatangani secara digital melalui ezSign dapat digunakan dalam berbagai keperluan resmi, mulai dari transaksi bisnis, kontrak hukum, hingga administrasi pemerintahan. Penggunaan tanda tangan digital bukan hanya mempermudah proses, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam dunia digital yang semakin berkembang.
Menghemat Waktu dan Biaya Operasional
Dengan menggunakan buat tanda tangan digital di ezSign, penghematan waktu dan biaya jadi nyata. Tidak perlu lagi cetak dokumen, kirim fisik, atau menunggu proses tanda tangan manual. Semua proses berjalan cepat, mudah, dan hemat anggaran.
Saatnya Beralih ke Digital dengan ezSign
Mengikuti perkembangan teknologi akan mempermudah segala urusan administrasi. Tanda tangan digital lewat ezSign membantu membuat proses tanda tangan dokumen lebih cepat, aman, dan sah secara hukum.
Mulai buat tanda tangan digital sekarang juga di ezSign dan rasakan kemudahannya